Di sisi lain, Muthalib menuturkan, ada dampak negatif yang ditimbulkan dari PP Nomor 43 Tahun 2018 tersebut. Yakni terjadi persekongkolan antara oknum penegak hukum dengan masyarakat.
"Modus persekongkolannya bisa dengan penyitaan barang bukti. Kemudian diserahkan kepada oknum pelapor kasus dugaan korupsi yang di maksud," beber Muthalib.
Selain itu, semangat pemberantasan korupsi juga terkikis karena spiritnya untuk mendapatkan premi dari pelaporan kasus. Bukan murni memberantas korupsi.
"Kami juga kurang yakin dengan kesiapan penegak hukum mengikuti proses sebagaimana diamanatkan PP Nomor 43/2018 itu," ungkap Muthalib sembari mencontohkan laporan masyarakat yang progresnya wajib dijawab oleh penegak hukum, tapi faktanya penegak hukum masih tertutup dalam merespon laporan, terkecuali KPK.
Pemberian penghargaan dalam bentuk piagam maupun premi, seharusnya diberikan kepada masyarakat yang konsisten, aktif, dan berkelanjutan bergerak di bidang pemberantasan korupsi.
"Hal ini sangat subjektif. Jika tidak demikan, maka kami tidak begitu yakin PP Nomor 43 Tahun 2018 dapat efektif mencegah korupsi. Apalagi selama penegak hukum tidak transparan dalam menyelidik dan menyidik kasus korupsi khususnya di daerah," jelas Muthalib.
Saksikan video pilihan berikut ini:
No comments:
Post a Comment