Pages

Sunday, October 14, 2018

Tunjangan Pegawai BPK Kini Capai Rp 3,1 Juta hingga Rp 15,5 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2018 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Adapun pejabat tertentu sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, terdiri atas pejabat pimpinan tinggi, pejabat fungsional, dan pejabat administrasi.

"Besaran tunjangan sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," bunyi Pasal 2 Perpres ini, seperti dikutib dari laman Setkab, Senin (15/10/2018).

Perpres ini menegaskan, penetapan kelas jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

"Tunjangan sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai tanggal 1 Februari 2018," bunyi Pasal 4 Perpres ini.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan bagi pejabat tertentu yang ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 21 September 2018. 

Reporter: Dwi Aditya putra

Sumber: Merdeka.com 

* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.

Let's block ads! (Why?)


October 15, 2018 at 01:37PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2pSugAn
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment