Pages

Thursday, October 18, 2018

Dana Hibah Tersendat, Pemkot Bekasi Batasi Truk Sampah DKI

Truk sampah DKI hanya diperbolehkan melintasi wilayah Bekasi pada malam hari.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi mempertimbangkan menerapkan kembali jam operasional untuk truk sampah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang melintasi wilayah Kota Bekasi. Rencana itu menyusul terhentinya dana hibah kemitraan dari Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi.

Evaluasi itu akan menyentuk perjanjian kerja sama kedua pemerintahan di masa kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2015. Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, dalam evaluasi tersebut pihaknya mempertimbangkan untuk menerapkan kembali jam operasional terbatas truk pada malam hari.

"Secepatnya akan kami lakukan," kata Tri Adhianto di Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (18/10).

Pada perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI era Ahok dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi pada 2015 lalu, truk sampah DKI bebas melintasi wilayah Kota Bekasi dalam 24 jam melalui tiga jalur. Di antaranya, jalur Transyogi (DKI-Cibubur-Jalan Narogong-TPST Bantargebang) boleh dilintasi semua jenis kendaraan angkutan sampah dalam 24 jam.

Sementara jalur Tol Bekasi Barat (DKI-Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Narogong-TPST Bantargebang) dibagi menjadi dua segmen kendaraan. Khusus truk compactor diizinkan melintas mulai pukul 05.00 sampai 21.00 W IB, sementara semua jenis kendaraan yang spesifikasinya dilengkapi dengan penampungan air licit dan tertutup diizinkan melintas pada pukul 21.00 sampai 05.00 WIB.

Selain jalur itu, truk sampah DKI dengan spesifikasi serupa juga diperbolehkan melintas melalui Tol Jatiasih-Jalan Cipendawa Baru-Jalan Narogong-TPST Bantargebang dalam 24 jam. Namun, tersendatnya dana hibah membuat Tri mengambil tindakan mengevaluasi perjanjian.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, pada 2017 dana hibah kemitraan untuk Kota Bekasi mencapai Rp 250 miliar. Dana itu digunakan untuk pembangunan jembatan Jatiwaringin Rp 50 miliar, pembangunan fly over Rawapanjang Rp 100 miliar dan fly over Cipendawa Rp 100 miliar.

"Ini yang sudah enggak jalan (hibah dana kemitraan)," kata Rahmat Effendi.

Hal ini yang kemudian membuat pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan berupa pembatasan lalu lintas truk sampah DKI, dan akan dikembalikan sebagaimana perjanjian yang dibuat pada 2009, yakni pada era Gubernur DKI Fauzi Bowo alias Foke. Dalam perjanjian itu, truk sampah DKI hanya boleh melintas di Kota Bekasi melalui Tol Bekasi Barat pada pukul 21.00 sampai 05.00 WIB, sedangkan siang harinya melalui jalur Transyogi.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, pemberhentian truk sampah DKI merupakan pengaplikasian hasil evaluasi kerjasama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi. "Razia dilakukan dalam rangka mengevaluasi isi dari perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dan Pemkot Bekasi, disitu ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi," kata Yayan, Kamis (18/10).

Yayan mengaku dalam razia yang dilakukan, pihaknya menemukan truk-truk sampah DKI banyak yang tidak dilengkapi dengan surat-surat. "Selain itu, dalam perjanjian kerjasama yang boleh melintasi Tol Bekasi Barat hanya truk convector atau tertutup. Sedangkan kemarin banyak truk-truk terbuka di siang hari," jelasnya.

Dishub Kota Bekasi, meminta agar perjanjian kerja sama yang telah disepakati dapat dilaksanakan seutuhnya. "Sampai saat ini kita fokus pada pintu Tol Bekasi Barat," lanjut Yayan.

Sebelumnya, puluhan truk sampah DKI Jakarta diberhentikan Dishub Kota Bekasi pada Rabu (17/10) setelah keluar Tol Bekasi Barat. Salah seorang supir truk sampah DKI Jakarta, Ismail mengaku, kendaraannya tertahan sejak pukul 09.00 WIB. "Pas saya keluar Tol mau ke arah TPST Bantargebang sudah diarahkan ke sini," kata Ismail, Rabu (17/10).

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 03:57PM
via Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2RZmy41
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Frss%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

Ahmad Dhani Tanggapi Status Tersangkanya

Dhani ditetapkan tersangka setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis setelah aksinya (30/8), politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim. Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti autentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani, Kamis (18/10).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menya takan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 03:55PM
via Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Es33hW
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Frss%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

Polmark: Majelis Taklim Jaringan Sosial Terpenting Pilpres

Meski majlis taklim terpenting, Eep sebut kampanye di masjid tak efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- CEO dan Founder Polmark Indonesia Eep Saefulloh Fatah memprediksi kekuatan majelis taklim akan sangat diperhitungkan dalam Pilpres 2019. Prediksi ini berdasarkan kesimpulan analisa terhadap hasil lima survei pada tiga penyelenggaraan Pilkada Serentak.

Eep mengatakan analisa menunjukkan majelis taklim atau pengajian menjadi jaringan sosial terpenting untuk pemilih dalam menentukan pilihan politiknya. Ia menarangkan analisa lima hasil survei Pilkada Serentak pada tahun 2015, 2017 dan 2018 diarahkan pada jaringan sosial apa yang dianggap paling penting bagi pemilih. 

Analisa dilakukan terhadap jawaban responden dalam survei mengenai keterlibatan mereka dalam organisasi, paguyuban, atau jaringan sosial yang sudah ada. Dari sekian banyak organisasi, terdapat tiga jaringan sosial terpenting dengan anggota dan simpatisan terbesar, yaitu majelis taklim, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah. 

"Majelis taklim jadi yang tertinggi dengan 34,5 persen, menyusul kedua itu NU (29,2 persen), dan Muhammadiyah (6,6 persen)," katanya dalam paparannya kepada hadapan wartawan di Jakarta, Kamis (18/10).

Eep mengklasifikasikan majelis taklim dalam kategori sendiri, terlepas dari NU dan Muhammadiyah. Sebab, pengajian atau majelis taklim dianggap sebagai kekuatan tersendiri yang lepas dari dua ormas Islam terbesar di Indonesia itu.

"Mereka semua tidak satu kategori. Taklim itu jaringan bisa tumpang tindih, orang NU tidak mungkin orang Muhammadiyah. Tapi orang NU dan Muhammadiyah boleh jadi orang taklim," kata dia.

Hasil analisa juga merinci jaringan sosial terpenting di tingkat wilayah. Misalnya, di Pulau Jawa, majelis taklim jadi kekuatan jaringan sosial terpenting (43,3 persen), NU (36,4 persen), dan Muhammadiyah (6,8). 

Kondisi serupa ditemukan di Pulau Sumatra. Di wilayah ini, majelis taklim juga menduduki peringkat tertinggi (33 persen), NU (19,5), dan Muhammadiyah (6,2).

Kendati majlis taklim penting, ia mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye di masjid karena tidak efektif. "Sebagian yang datang ke Masjid tidak terima kampanye partisan. Umumnya taklim enggak di masjid," kata dia.

Lima survei Pilkada Serentak diadakan dalam lima kali waktu pada Mei-Juni 2013, 1-31 Januari 2013, 1-15 Juni 2014, 9-20 September 2017 dan 13-25 November 2017. Metode pengambilan sampelnya ialah multistage random sampling dengan total jumlah responden mencapai 96.930 orang.

"Laporan ini kemudian memfokuskan diri pada jaringan sosial terpenting yang di dalamnya para pemilih melibatkan diri sebagai simpatisan dan anggota aktif," ujarnya. 

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 03:53PM
via Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2pXXCgw
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Frss%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT