Pages

Thursday, October 18, 2018

Ahmad Dhani Tanggapi Status Tersangkanya

Dhani ditetapkan tersangka setelah aksi #2019GantiPresiden di Surabaya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka karena kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim hari ini (18/10). Dhani dilaporkan melakukan pencemaran nama baik setelah aksi #2019GantiPresiden pada Ahad, 26 Agustus lalu, di Surabaya.

Aksi tersebut ternyata berbuntut pada masalah hukum. Pada Kamis setelah aksinya (30/8), politikus Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim. Penetapan kasus ini juga berdasarkan pada bukti autentik dan keterangan tim ahli tata bahasa bahwa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Jadi kita tidak boleh menyatakan polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian," ungkap Dhani, Kamis (18/10).

"Ini kriminalisasi kasus pertama siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" sambungnya.

Pentolan Dewa 19 ini juga mempertanyakan apakah masyarakat tidak boleh mengungkapkan sesuatu yang dianggapnya tidak benar. "Tidak boleh? Menya takan kebencian kepada sesuatu yang buruk?" ucapnya.

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 03:55PM
via Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2Es33hW
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Frss%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment