Pages

Wednesday, October 10, 2018

Penuhi Syarat Ini, Pelamar CPNS 2018 Formasi Jabatan Guru Tak Wajib Ikut SKB

Selain mengumumkan perpanjangan pendaftaran CPNS 2018 dan persyaratan baru seperti foto selfie dengan Kartu Identitas Akun (KIA) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) kini kembali mengumumkan persyaratan terbaru yang harus dipenuhi pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS 2018).

Persyaratan baru kali ini mengenai akreditasi yang dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam seleksi CPNS 2018.

Dalam pengumuman tersebut, Kementerian PAN-RB menyebutkan adanya beberapa perubahan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36/2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018 yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM, khususnya mengenai akreditasi menjadi calon pelamar.

Dalam syarat tersebut, disebutkan bahwa calon pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PT Kes pada saat kelulusan.

Ini artinya, pelamar CPNS 2018 diperbolehkan untuk melampirkan kedua akreditasi, yaitu lampiran akreditasi universitas dan lampiran akreditasi fakultas. Namun jika pada ijazah telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas. Persyaratan ini berlaku untuk seluruh pendafar CPNS 2018 di Kementerian, Pusat, maupun Daerah.

Let's block ads! (Why?)


October 11, 2018 at 12:45PM
via Berita Hari Ini, Kabar Harian Terbaru Terkini Indonesia - Liputan6.com https://ift.tt/2NApykf
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.liputan6.com%2Frss&max=3, then Send me an email


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment