Pages

Wednesday, October 17, 2018

Polres Karawang Bongkar Praktik Prostitusi Online

Polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Jajaran Polres Karawang, membongkar praktik prostitusi online. Terkuaknya praktik prostitusi daring ini karena polisi sering menerima pengaduan dari masyarakat. Lalu, petugas menyamar menjadi pelanggan. Alhasil, dua PSK yang menjajakan diri melalui akun di media sosial terciduk petugas.

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, mengatakan, saat ini sudah dua PSK yang telah diamankan. Keduanya, menjajakan diri lewat akun di media sosial.

"Kasus ini, terbongkar karena ada penyidik kami yang berpura-pura menjadi pelanggan," ujar Waloya, kepada sejumlah media, Rabu (17/10).

Adapun tarif yang dikenakan oleh PSK tersebut bervariasi antara Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta. Biasanya, mereka bertransaksi dan bertemu dengan pelanggannya di indekos. Dengan tertangkapnya PSK online ini, lanjut Waloya, pihaknya menggandeng sejumlah pihak. Di antaranya, Dinas Sosial. untuk membina para PSK.

"Mereka bekerja secara perorangan. Modusnya, menawarkan diri melalui akun media sosial," ujar Waloya.   

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang, Setya Dharma, mengatakan telah menerima laporan mengenai PSK yang menjajakan diri secara online dari pihak kepolisian. Selanjutnya, instansi ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial. agar para PSK ini bisa dibina di Balai Panti Sosial Kewirawanitaan milik Kemensos.

"Beberapa pekan yang lalu, kita sudah kirim 20 PSK untuk dibina selama enam bulan di Jakarta," ujarnya.

Mereka dibina guna mendapatkan skill seperti, menjahit dan tata boga. Diharapkan usai dibina, mereka bisa membuka usaha.

Let's block ads! (Why?)


October 18, 2018 at 08:15AM
via Republika Online RSS Feed https://ift.tt/2CmD6Od
RSS Feed

If New feed item from http://ftr.fivefilters.org/makefulltextfeed.php?url=https%3A%2F%2Fwww.republika.co.id%2Frss%2F&max=3, then Send me an


Unsubscribe from these notifications or sign in to manage your Email Applets.

IFTTT

No comments:

Post a Comment